Penjaga Kehidupan yang Terpinggirkan: Penyangga Tatanan Negara Indonesia (PETANI)
Pernahkah kita benar-benar berhenti sejenak dan berpikir, mengapa petani yang memberi kita makan setiap hari justru sering menjadi kelompok yang terpinggirkan di negeri ini? Padahal tanpa mereka tidak akan ada nasi di piring kita, tidak ada pangan yang menopang kehidupan. Ironisnya, mereka yang paling dekat dengan sumber kehidupan justru sering hidup dalam keterbatasan.
Sejarah panjang petani di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari jejak kolonialisme. Sejak abad ke-17 kekuasaan VOC hingga pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem tanam paksa atau Cultuurstelsel. Dalam sistem ini, petani dipaksa menanam komoditas ekspor seperti kopi, tebu, dan nila bukan untuk kebutuhan mereka sendiri, melainkan untuk kepentingan pasar Eropa.
Bayangkan, petani harus menyerahkan sebagian tanahnya, tenaga, dan waktunya untuk menanam sesuatu yang bahkan tidak bisa mereka konsumsi. Sementara hasilnya mengalir menjadi kekayaan di negeri jauh, rakyat di tanah sendiri justru mengalami kelaparan dan penderitaan. Sejak saat itu, ketimpangan telah tertanam dalam sistem pertanian kita.
Memasuki era pergerakan nasional, para pemikir dan pejuang seperti Tan Malaka dan Soekarno mulai menyoroti nasib petani sebagai bagian penting dari perjuangan. Petani dipandang sebagai kaum “marhaen” kelompok tertindas yang menjadi korban sistem kolonial dan harus dibebaskan sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan.
Tahun 1945 Indonesia merdeka, namun pertanyaannya: apakah petani benar-benar ikut merdeka? Kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Struktur penguasaan lahan masih timpang. Banyak tanah tetap dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani kecil terus berjuang di lahan yang sempit dan terbatas.
Pemerintah sempat mencoba melakukan perubahan melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang bertujuan mendistribusikan kembali tanah secara lebih adil. Namun, perubahan politik pasca-1965 membuat upaya tersebut terhenti. Banyak aktivis tani mengalami represi, dituduh terkait dengan Partai Komunis Indonesia, dan program reforma agraria pun mandek. Petani kembali tersisih dalam sistem yang tidak berpihak.
Memasuki era Orde Baru hingga reformasi, kondisi petani tidak banyak berubah secara mendasar. Memang ada kemajuan teknologi pertanian, tetapi di sisi lain muncul ketergantungan baru. Harga pupuk semakin mahal, benih dikuasai korporasi, dan harga gabah sering tidak sebanding dengan biaya produksi. Lahan pertanian terus menyempit, tergeser oleh pembangunan perumahan, industri, dan infrastruktur. Generasi muda pun semakin enggan menjadi petani karena masa depan yang terlihat tidak menjanjikan.
Kebijakan impor pangan yang kerap diambil atas nama stabilitas harga sering kali justru merugikan petani lokal. Ketika hasil panen melimpah, harga jatuh. Ketika harga naik, impor dibuka. Dalam kondisi seperti ini, petani selalu berada di posisi yang lemah.
Tidak hanya itu, konflik agraria juga menjadi kenyataan pahit yang terus berulang. Banyak petani harus menghadapi penggusuran demi proyek industri, pariwisata, atau pertambangan. Mereka berjuang mempertahankan tanah, tetapi sering kali berhadapan dengan kekuatan hukum dan kekuasaan yang tidak berpihak kepada mereka.
Masalah ini bukan sekadar soal teknologi, cuaca, atau produktivitas. Ini adalah persoalan struktural tentang ketimpangan akses terhadap tanah, lemahnya posisi tawar petani, dan minimnya kekuatan politik yang mereka miliki. Petani sering tercerai-berai, padahal mereka adalah mayoritas di wilayah pedesaan.
Pertanian sejatinya bukan hanya soal produksi pangan, melainkan soal kedaulatan. Selama kebijakan pangan lebih menguntungkan korporasi besar dan importir dibandingkan petani lokal, selama itu pula kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan?
Perubahan memang tidak instan, tetapi kesadaran adalah langkah awal. Kita bisa mulai dengan menghargai pangan yang kita konsumsi setiap hari. Menghargai petani sebagaimana kita menghargai profesi lain yang dianggap penting. Mendorong kebijakan yang berpihak pada petani, terutama pelaksanaan reforma agraria yang adil dan konsisten berpihak pada petani kecil.
Kita juga bisa mendukung produk lokal, membeli langsung dari petani jika memungkinkan, dan memperkuat solidaritas terhadap perjuangan mereka. Karena pada akhirnya, petani bukan sekadar pekerja di ladang mereka adalah penjaga kehidupan.
Tanpa petani, tidak ada pangan.
Tanpa pangan, tidak ada kehidupan.
Dan tanpa kehidupan, tidak akan pernah ada peradaban.
Artikel ini ditulis oleh Rico Syailendra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Semester 2 yang sebelumnya telah mengenyam pendidikan di Jurusan Agribisnis di universitas yang sama. Ia juga termasuk di Divisi Advokasi dan PDS di Rawang.
