Empat Petani Muba Jadi Tersangka Sengketa Lahan, Koalisi Sipil Nilai Ada Indikasi Kriminalisasi
Palembang– Penetapan empat petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan. Mereka menilai proses hukum yang berjalan perlu dievaluasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun.
Keempat petani yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Umar Sahid, Jejen Jaenudin, Azwar Sanusi, dan Suwito. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan yang diajukan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel yang terdiri dari berbagai organisasi tani, komunitas advokasi agraria, dan kelompok masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Koordinator KPA Wilayah Sumsel, Untung Saputra, menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat melihat akar persoalan sebelum menetapkan warga sebagai tersangka.
“Kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Ada sengketa hak atas tanah yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Untung.
Menurut dia, koalisi mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan konflik agraria di wilayah Muba. Selain itu, pihaknya meminta penghentian proses penyidikan terhadap empat petani hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
Sengketa Berawal dari Klaim Lahan 121 Hektare
Koalisi menjelaskan sengketa tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 121 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga di Desa Sidomulyo. Lahan tersebut diklaim oleh pihak pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2004.
Namun, masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif karena pada saat sertifikat diterbitkan, wilayah yang kini disengketakan disebut berada dalam administrasi desa yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Untung menyebut persoalan itu menimbulkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat. Karena itu, menurutnya, klaim kepemilikan atas lahan tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.
“Selama legalitas dokumen itu masih dipersoalkan dan belum memperoleh kepastian hukum, maka klaim kepemilikannya juga belum bisa dianggap final,” katanya.
Minta BPN dan Satgas Mafia Tanah Turun Tangan
Selain meminta evaluasi terhadap proses penegakan hukum, koalisi juga mendesak Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Sumsel melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM yang menjadi dasar sengketa. Jika ditemukan pelanggaran atau maladministrasi, mereka meminta sertifikat tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koalisi juga meminta Komisi III DPR RI dan Satgas Mafia Tanah untuk ikut mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam sengketa lahan tersebut.
Menurut mereka, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola.
“Warga yang mempertahankan ruang hidupnya tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan sebelum seluruh aspek sengketa tanah ini diperiksa secara transparan dan menyeluruh,” tegas Untung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak pelapor terkait tuntutan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil tersebut.
