|

Orang Muda Sumatera Selatan Tuntut Pemerintah Hentikan Warisan Krisis Karhutla pada Momentum Hari Sumpah Pemuda

Palembang, 29 Oktober 2026 – Orang muda Sumatera Selatan menyerukan penghentian pembiaran terhadap kerusakan ekosistem gambut dan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Seruan ini disampaikan melalui aksi publik yang menuntut pemerintah untuk memperkuat perlindungan gambut, membuka informasi penanganan karhutla, serta memastikan pertanggungjawaban mutlak aktor utama yang menyebabkan atau membiarkan kerusakan.

Hasil analisis Pantau Gambut menunjukkan bahwa 525.654 hektare Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia telah terbakar sepanjang Januari–September 2026. Dari jumlah tersebut, 99.906 hektare berada di Sumatera Selatan. Pada periode yang sama, Sumatera Selatan tercatat memiliki 42.078 sebaran titik panas (hotspot), menempati peringkat ketiga terbanyak secara nasional dan menjadi yang tertinggi di Pulau Sumatera.

“Kami menolak anggapan bahwa karhutla adalah fenomena alam biasa yang datang setiap musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan ada persoalan serius dalam cara ekosistem gambut dikelola dan dilindungi oleh korporasi dan pemerintah. Generasi muda tidak seharusnya mewarisi udara beracun dan beban dari keputusan yang tidak kami buat,” ujar Zelvan Ramadhan perwakilan pemuda penyelenggara aksi.

Luasnya area kebakaran dan hotspot di Sumatera Selatan semestinya mendorong evaluasi terbuka dan transparan atas kebijakan pencegahan dan penegakan hukum di ekosistem gambut. Pemerintah pusat dan daerah perlu menjelaskan bagaimana krisis berulang ditanggulangi, siapa pemegang izin atau pengelola lahan di lokasi terdampak, serta langkah apa yang diambil terhadap pelanggaran.

Pemuda Sumatera Selatan juga menuntut agar masyarakat yang paling terdampak tidak ditempatkan hanya sebagai penerima bantuan saat bencana terjadi. Warga, komunitas lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, tenaga kesehatan, dan orang muda harus dilibatkan dalam pemantauan, penyusunan kebijakan, serta evaluasi pemulihan.

Informasi mengenai penegakan hukum, lokasi kebakaran, risiko kesehatan, dan respons pemerintah perlu disampaikan secara cepat dan mudah diakses. Penanganan darurat harus berjalan bersamaan dengan pemulihan jangka panjang, bukan sekadar reaksi seremonial sesaat.

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan, karhutla merupakan warisan krisis yang terus dilanggengkan. Keuntungan dari eksploitasi lahan hanya dinikmati segelintir kelompok yang tidak tersentuh, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung lebih lama oleh masyarakat luas. Anak-anak dan orang muda menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya proses pembelajaran, berkurangnya sumber penghidupan keluarga, serta masa depan lingkungan yang semakin rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.

Melalui aksi ini, pemuda mendesak pemerintah untuk memeriksa kepatuhan pemegang izin dan pengelola lahan di wilayah kritis serta menindak tegas pembakaran dan pelanggaran yang telah terbukti. Pemerintah juga harus mengukur keberhasilan bukan hanya dari luas api yang berhasil dipadamkan, melainkan dari berkurangnya kejadian kebakaran berulang setiap tahun, pulihnya fungsi hidrologis gambut, dan meningkatnya perlindungan bagi warga.

“Kami tidak ingin setiap tahun hanya menghitung luas lahan terbakar, jumlah titik panas, dan warga yang terdampak krisis, lalu mengulang respons yang sama. Yang dibutuhkan adalah perubahan kebijakan dan keberanian untuk menindak sumber kerusakan. Gambut bukan lahan kosong yang menunggu dibakar, gambut adalah penyangga kehidupan. Jika kerusakannya terus dibiarkan, yang diwariskan kepada generasi berikutnya bukan kemakmuran, melainkan krisis yang semakin mahal untuk dipulihkan,” lanjut Zelvan Ramadhan.

Kenapa Karhutla Gambut Terus Berulang

Karhutla gambut bukan bencana yang datang tiba-tiba. Ia terjadi hampir setiap tahun, di wilayah yang sama, dengan pola nyaris identik, dan itu bukan kebetulan. Gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon yang berfungsi sebagai penyeimbang iklim, tapi begitu dialih fungsi dan dikeringkan, ia berubah jadi bahan bakar raksasa yang mudah tersulut dan sangat sulit dipadamkan karena api menjalar di bawah permukaan tanah.

Ketika api melalap, jarang ada pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum terhadap korporasi pemegang izin kerap berhenti, berakhir dengan sanksi yang tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung masyarakat. Tanpa penegakan yang konsisten, karhutla akan kembali terjadi tahun depan, di lokasi yang sama. Informasi lebih lanjut mengenai gambut dapat diakses melalui tautan pantaugambut.id/pelajari#kebakaran-hutan-lahan-gambut.

Tentang Pantau Gambut

Pantau Gambut adalah organisasi non-pemerintah yang berjejaring di sembilan provinsi di Indonesia dan berfokus pada riset, advokasi dan kampanye untuk mendorong perlindungan dan pengelolaan gambut yang berkelanjutan. Pantau Gambut juga memantau komitmen pemerintah, organisasi independen, dan sektor swasta dalam perlindungan serta restorasi gambut, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi tata kelola ekosistem lahan basah ini melalui berbagai kanal komunikasi dan kampanye.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Zelvan Ramadhan (Advokasi Perkumpulan Rawang) zelvan@rawang.or.id

Putra Saptian (Juru Kampanye Pantau Gambut) Putra@pantaugambut.id

Suara Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *